Konsekuensi yang harus Ditanggung Pemilik Jika Rumah Tanpa PBG

Rumah adalah tempat tinggal yang sudah pasti menjadi bagian dari kebutuhan manusia. Memiliki rumah juga merupakan idaman bagi sebagian besar orang yang berarti hal ini merupakan kebutuhan primer. Bagi yang hendak membangun rumah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat di antara hal penting lainnya adalah pengurusan PBG.
Penting bagi siapapun yang hendak membangun rumah untuk memiliki PBG ini. Konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG cukup serius. Karena terdapat resiko, maka bukankah lebih baik menghindarinya? Lebih baik mengurus PBG daripada terkena masalah. Apalagi, sangat sulit menghindari resiko ini jika Anda tetap nekat membuat rumah tanpa izin yang jelas.

 

Keuntungan Jika Memiliki PBG

Sebelum mengulas tentang konsekuensi, akan lebih dulu jika mengetahui keuntungannya. PBG berdasar pengertian adalah salah satu surat yang menjelaskan tentang legalitas suatu bangunan. Walaupun statusnya masih di bawah SHM, namun jika sudah memiliki PBG, maka sudah bisa mendirikan rumah. Keuntungan yang didapat bagi pemilik rumah cukup banyak, antara lain :

 

Memiliki Nilai Tambah Investasi

Rumah yang sudah mempunyai status PBG akan mendapatkan nilai tambah investasi. Terlepas dari konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG yang cukup pelik. Seseorang yang sudah mengurus dan mendapatkan PBG pada rumahnya bisa menginvestasikannya. Seperti menjual atau menjadikannya sebagai jaminan untuk meminjam uang.
Bank akan menerima klausa PBG jika Anda membutuhkan dukungan modal. Tentu saja hal ini cukup baik mengingat peminjaman modal dari Bank yang dikenal sulit ternyata tetap memiliki jalan lainnya.

 

Meminimalkan Perselisihan

Konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG membuat banyak orang mempertimbangkan kembali. Apalagi adanya konsekuensi ini tidak diimbangi dengan uang yang sudah digelontorkan. Namun, di balik konsekuensi tentu saja mengurus PBG adalah penting. Keuntungan yang didapat setelah memiliki surat tersebut adalah terhindar dari perselisihan.
Walaupun ini bukan termasuk bagian dari intinya. Namun, seseorang yang rumahnya sudah berstatus PBG akan sulit digugat oleh pihak manapun. Hal ini membuat sang pemilik aman dari hukum dan konflik lain yang berhubungan dengan tanah.

 

Konsekuensi Jika Rumah Tanpa PBG

Ketika rumah masih belum berstatus PBG, maka akan ada konsekuensi tersendiri. Konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG cukup serius. Apalagi, hal ini juga sudah dimuat di Undang-Undang yang berarti legalitas izin mendirikan bangunan sangatlah penting. Daripada terkena konsekuensi lebih baik menghindarinya.
Untuk edukasi, ada beberapa pasal yang memuat seputar konsekuensi dari rumah tanpa PBG. Berikut adalah resiko yang bisa ditanggung pemilik rumah yang belum memiliki PBG, antara lain :

 

Pasal 115 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005

Konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG sudah dimuat di dalam undang-undang. Seperti pada pasal 115 ayat 1 ini menerangkan bahwa jika pemilik rumah tidak segera mengurus PBG akan dikenakan sanksi.
Pasal tersebut memuat sanksi administratif yang berarti ada biaya yang akan menjerat siapapun yang rumahnya belum PBG. Terkhusus untuk yang sedang merencanakan untuk membangun rumah juga harus memperhatikan ini.
Pembangunan properti apapun bentuknya baik gedung, rumah dan pemukiman lain disarankan untuk mengurus PBG. Apalagi jika Anda bertempat tinggal di kota besar seperti Jakarta. Harga satuan tanah yang mahal serta kepengurusan yang sulit mungkin menjadi kendala. Walaupun begitu, bukanlah sulit mengurus PBG karena Anda hanya perlu mengunjungi kecamatan setempat.

 

Pasal 115 Ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pasal ini memuat pembongkaran secara paksa. Tentu saja ini termasuk salah satu konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG yang harus dicermati. Cukup berbahaya jika sudah terlanjur membangun hunian namun selang beberapa dibongkar paksa. Pastinya tidak ada yang menginginkan hal seperti ini terjadi.

 

Pasal 45 Ayat (2) UUBG

Pasal 45 memuat tentang denda yang harus dikeluarkan. Denda ini tujuannya bagi siapapun yang melanggar peraturan tentang tata kelola lingkungan. Rumah yang sedang dibangun dan belum memiliki izin PBG berpotensi terkena pasal ini. Isi dari pasal ini memuat tentang denda paling banyak 10 persen.
Total denda ini dihitung langsung dari harga bangunan tersebut. Denda ini nanti akan digunakan untuk pembangunan daerah setempat. Namun, daripada terkena denda lebih baik menjauhinya. Lakukanlah pendaftaran bangunan segera pada dinas setempat.
Mendaftarkan bangunan juga tidak memerlukan waktu yang lama. Ikuti prosedur yang tepat seperti datang di kecamatan setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Selang beberapa setelah registrasi, akan ada petugas yang datang berkunjung ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

 

Pasal 48 Ayat (3) UUBG

Bagi bangunan yang terlanjur berdiri namun masih belum memiliki PBG. Hal ini masih bisa diurus dengan cara mendapatkan sertifikat lain. Kepengurusan akan diarahkan menuju dinas pertanahan setempat. Anda harus segera mengurus seluruh pemberkasan hingga administrasi lainnya.
Perhatikan setiap peraturan yang diberlakukan guna menghindari sanksi. Hal ini termasuk konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG yang harus diperhatikan seksama. Hindari melawan hukum karena dapat berdampak serius. Pastikan untuk mengikuti setiap peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak dijerat sanksi.
Mengurus PBG sangatlah penting. Jika lupa mengurusnya, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung pemilik jika rumah tanpa PBG yang pastinya cukup beresiko. Agar tidak terkena konsekuensi tersebut, Anda bisa segera mengurus hunian dan mendaftarkannya di badan pertanahan. Biarkan petugas mendata rumah Anda dan konsultasikan tentang cara mengurus PBG pada petugas.